Pasal 1 (Tujuan)

  1. Syarat dan ketentuan ini bertujuan untuk mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab antara Monorow Indonesia (toko dare yang menjual produk fashion) yang dioperasikan oleh PT. [Nama PT Monorow Indonesia] (penyedia layanan e-commerce) dan pengguna terkait dengan penggunaan layanan internet (selanjutnya disebut "Layanan") yang disediakan oleh Monorow Indonesia. ※ Syarat dan ketentuan ini juga berlaku untuk transaksi e-commerce yang dilakukan melalui PC, perangkat seluler, dan sebagainya, selama tidak bertentangan dengan sifatnya.

Pasal 2 (Definisi)

  1. Merujuk pada tempat usaha virtual yang disediakan oleh PT. [Nama PT Monorow Indonesia] guna melakukan transaksi jual beli produk fashion (selanjutnya disebut "Produk") melalui perangkat komputer dan komunikasi, serta istilah ini juga digunakan untuk menyebut operator toko bold.
  2. Merujuk kepada anggota maupun non-anggota yang mengakses Monorow Indonesia dan menerima layanan yang disediakan oleh Monorow Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan ini.
  3. Merupakan orang yang telah mendaftarkan data pribadinya ke Monorow Indonesia sehingga dapat terus menerima informasi dari Monorow Indonesia dan menggunakan layanan yang disediakan secara berkelanjutan.
  4. Merupakan orang yang menggunakan layanan yang disediakan oleh Monorow Indonesia tanpa mendaftar sebagai anggota.

Pasal 3 (Penyampaian, Penjelasan, dan Perubahan Syarat dan Ketentuan)

  1. Monorow Indonesia wajib memajang isi syarat dan ketentuan ini beserta nama dagang, nama perwakilan, alamat kantor (termasuk alamat untuk penanganan keluhan konsumen), nomor telepon, alamat surel, nomor Registrasi bisnis, nomor laporan penjualan bold, dan informasi pengelola data pribadi pada halaman awal situs web Monorow Indonesia agar dapat diakses dengan mudah oleh pengguna. Namun, isi syarat dan ketentuan tersebut dapat ditampilkan melalui halaman yang dapat diakses pengguna.
  2. Sebelum pengguna menyetujui syarat dan ketentuan ini, Monorow Indonesia harus menyediakan halaman terpisah atau tampilan pop-up agar pengguna dapat memahami hal-hal penting, seperti hak pembatalan pesanan, tanggung jawab pengiriman, syarat pengembalian dana, dan informasi penting lainnya.
  3. Monorow Indonesia dapat mengubah syarat dan ketentuan ini selama perubahan tersebut tidak melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce, Undang-Undang Pengaturan Syarat, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik, Undang-Undang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi, Undang-Undang Penjualan Langsung, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta peraturan terkait lainnya yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila syarat dan ketentuan diubah, Monorow Indonesia harus mencantumkan tanggal efektif dan alasan perubahan tersebut, kemudian mengumumkannya bersama syarat dan ketentuan yang berlaku pada halaman awal Monorow Indonesia dari 7 hari sebelum tanggal efektif hingga hari sebelum tanggal efektif. Namun, jika perubahan tersebut merugikan pengguna, pemberitahuan harus dilakukan dengan masa pemberitahuan minimal 30 hari sebelumnya. Dalam hal ini, perbandingan antara isi sebelum dan sesudah perubahan harus ditampilkan secara jelas agar mudah dipahami oleh pengguna.
  5. Syarat dan ketentuan yang diubah hanya berlaku untuk kontrak yang dibuat setelah tanggal efektif perubahan; kontrak yang telah ada sebelum perubahan tetap menggunakan syarat dan ketentuan sebelumnya. Namun, jika pengguna yang telah membuat kontrak sebelumnya menginginkan agar kondisi yang diubah tersebut diterapkan, pengguna dapat menyampaikan keinginan tersebut kepada Monorow Indonesia dalam masa pemberitahuan sebagaimana dimaksud, dan jika disetujui oleh Monorow Indonesia, maka persyaratan yang diubah akan berlaku.
  6. Hal-hal yang tidak diatur dalam syarat dan ketentuan ini serta penafsirannya akan mengikuti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce, Undang-Undang Pengaturan Syarat, pedoman perlindungan konsumen dalam e-commerce yang ditetapkan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPSK), serta peraturan atau kebiasaan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 4 (Penyediaan dan Perubahan Layanan)

  1. Monorow Indonesia melakukan kegiatan sebagai berikut:
    • Memberikan informasi mengenai produk fashion serta mengadakan kontrak pembelian.
    • Mengirimkan produk fashion yang telah dikontrak.
    • Kegiatan lain yang ditetapkan oleh Monorow Indonesia, seperti promosi dan layanan pelanggan.
  2. Apabila terjadi kehabisan stok atau perubahan detail produk fashion, Monorow Indonesia dapat mengubah detail produk fashion yang akan disediakan berdasarkan kontrak yang akan dibuat. Dalam hal ini, detail produk fashion yang telah diubah dan tanggal penyediaannya harus segera diumumkan pada tempat yang memuat informasi produk fashion yang ada saat ini.
  3. Jika layanan detail yang telah dikontrak dengan pengguna diubah karena kehabisan stok atau perubahan detail produk fashion, Monorow Indonesia harus segera memberitahukan alasan perubahan tersebut ke alamat email yang dapat dijangkau oleh pengguna.
  4. Dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud, Monorow Indonesia bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialami pengguna, kecuali jika Monorow Indonesia dapat membuktikan tidak ada kesengajaan atau kelalaian.

Pasal 5 (Penghentian Layanan)

  1. Monorow Indonesia dapat menghentikan penyediaan layanan secara sementara apabila terjadi pemeriksaan, penempatan, atau kerusakan pada peralatan komunikasi dan komputer, atau karena terputusnya sambungan komunikasi.
  2. Jika pemadaman layanan sementara tersebut menyebabkan kerugian kepada pengguna atau pihak ketiga, Monorow Indonesia wajib mengganti kerugian tersebut, kecuali jika Monorow Indonesia dapat membuktikan tidak adanya kesengajaan atau kelalaian.
  3. Apabila karena alasan seperti perubahan jenis usaha, penghentian usaha, atau penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan layanan tidak dapat lagi disediakan, Monorow Indonesia harus memberi tahu pengguna sesuai dengan ketentuan pada Pasal 8 dan memberikan imbalan kepada konsumen sesuai dengan kondisi yang ditetapkan semula. Jika kriteria pembayaran tidak diumumkan, maka poin atau saldo pengguna akan disalurkan dalam bentuk produk atau uang tunai dengan nilai mata uang Rupiah yang berlaku di Monorow Indonesia.

Pasal 6 (Pendaftaran Anggota)

  1. Pengguna dapat mendaftar sebagai anggota dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Monorow Indonesia dan dengan menyatakan persetujuan atas syarat dan ketentuan ini.
  2. Monorow Indonesia akan mendaftarkan pengguna sebagai anggota, kecuali apabila:
    • Pemohon pendaftaran sebelumnya pernah kehilangan status berlangganan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 3, kecuali jika telah berlalu 3 tahun sejak kehilangan tersebut dan telah mendapatkan persetujuan pendaftaran ulang dari Monorow Indonesia.
    • Informasi yang didaftarkan tidak benar, tidak lengkap, atau salah.
    • Pendaftaran dianggap sebagai teknis mengganggu operasional Monorow Indonesia.
  3. Kontrak pendaftaran anggota dianggap sah pada saat persetujuan dari Monorow Indonesia diterima oleh pengguna.
  4. Apabila terdapat perubahan pada data pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1, anggota wajib segera memberitahukan perubahan tersebut kepada Monorow Indonesia melalui surel atau metode komunikasi lainnya.

Pasal 7 (Pengunduran Diri dan Kehilangan Status Anggota)

  1. Anggota dapat mengajukan pengunduran diri kepada Monorow Indonesia kapan saja, dan Monorow Indonesia wajib segera memproses pengunduran diri tersebut.
  2. Apabila anggota salah memenuhi satu dari hal-hal berikut, Monorow Indonesia dapat membatasi atau menangguhkan status keanggotaannya:
    • Memberikan informasi palsu saat pendaftaran.
    • Tidak membayar tepat waktu atas biaya pembelian produk atau kewajiban lain terkait penggunaan Monorow Indonesia.
    • Mengganggu penggunaan Monorow Indonesia oleh pihak lain atau menyalahgunakan informasi sehingga mengancam transaksi elektronik.
    • Melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum atau syarat dan ketentuan ini, atau yang bertentangan dengan kesusilaan.
  3. Jika setelah mengambil atau menangguhan status pengumpulan, tindakan yang sama diulang dua kali atau lebih, atau jika alasan tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 30 hari, Monorow Indonesia dapat mencabut keanggotaan.
  4. Apabila keanggotaan dicabut, pendaftaran anggota akan dibatalkan. Monorow Indonesia harus memberitahukan keputusan tersebut kepada anggota dan memberikan kesempatan untuk klarifikasi selama minimal 30 hari sebelum pembatalan.

Pasal 8 (Pemberitahuan kepada Anggota)

  1. Pemberitahuan kepada anggota Monorow Indonesia dapat dilakukan melalui alamat surel yang telah disepakati bersama.
  2. Untuk pemberitahuan kepada banyak anggota, Monorow Indonesia dapat mengirimkan pemberitahuan tersebut pada papan pengumuman situs web Monorow Indonesia selama minimal satu minggu sebagai pengganti pemberitahuan individu, kecuali untuk hal-hal yang berdampak signifikan pada transaksi pribadi, di mana pemberitahuan individu harus diberikan.

Pasal 9 (Pengajuan Pembelian)

  • Pengguna Monorow Indonesia dapat mengajukan pembelian melalui Monorow Indonesia dengan cara berikut atau yang serupa, dan Monorow Indonesia harus menyediakan informasi berikut secara jelas ketika pengajuan pembelian dilakukan (kecuali untuk anggota, ketentuan pada poin 2 hingga 4 dapat mengancam):
    1. Pencarian dan pemilihan produk fashion.
    2. Memasukkan data seperti nama, alamat, nomor telepon, dan alamat surel (atau nomor telepon seluler).
    3. Konfirmasi mengenai isi syarat dan ketentuan, informasi tentang layanan yang pembatalannya terbatas, biaya pengiriman, dan biaya terkait lainnya.
    4. Pernyataan persetujuan atau persetujuan terhadap syarat dan ketentuan ini (misalnya dengan mengklik tombol).
    5. Pengajuan pembelian produk fashion serta konfirmasi atas atau persetujuan menuju konfirmasi dari Monorow Indonesia.
    6. Pemilihan metode pembayaran.

Pasal 10 (Pembentukan Kontrak)

  1. Untuk pengajuan pembelian sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, Monorow Indonesia dapat menolak pengajuan apabila:
    • Terdapat informasi yang tidak benar, tidak lengkap, atau salah pada Pengajuan.
    • Jika pengajuan dilakukan oleh minor untuk pembelian produk fashion yang dilarang atau tidak sesuai dengan usia mereka.
    • Monorow Indonesia menilai bahwa menerima pengajuan tersebut secara teknis akan mengganggu operasional Monorow Indonesia.
    • (Dalam hal kontrak dengan minor, harus diinformasikan bahwa jika persetujuan dari wali hukum tidak diperoleh, minor atau wali hukum dapat membatalkan kontrak.)
  2. Kontrak dianggap sah pada saat persetujuan dari Monorow Indonesia (dalam bentuk konfirmasi penerimaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 1) diterima oleh pengguna.
  3. Pernyataan persetujuan dari Monorow Indonesia harus mencakup konfirmasi atas pengajuan pembelian, ketersediaan produk untuk dijual, serta informasi mengenai perubahan atau pembatalan pengajuan pembelian.

Pasal 11 (Metode Pembayaran)

  • Pembayaran atas produk fashion yang dibeli di Monorow Indonesia dapat dilakukan melalui salah satu metode berikut (Monorow Indonesia tidak dikenakan biaya tambahan atas pembayaran apa pun):
    1. Transfer rekening melalui phone banking, internet banking, mobile banking, dan sejenisnya.
    2. Pembayaran menggunakan kartu (misalnya, kartu prabayar, kartu debit, kartu kredit).
    3. Setoran bank berani tanpa buku rekening.
    4. Pembayaran menggunakan dompet digital atau uang elektronik.
    5. Pembayaran pada saat penerimaan produk (Cash on Delivery - COD), jika tersedia.
    6. Pembayaran dengan menggunakan poin (seperti poin loyalitas) yang diberikan oleh Monorow Indonesia, jika tersedia.
    7. Pembayaran menggunakan voucher diskon atau kode promo yang telah disetujui oleh Monorow Indonesia atau berdasarkan kontrak dengan Monorow Indonesia.
    8. Metode pembayaran elektronik lainnya yang tersedia di Monorow Indonesia.

Pasal 12 (Konfirmasi Penerimaan, Perubahan, dan Pembatalan Pengajuan Pembelian)

  1. Apabila terdapat pengajuan pembelian dari pengguna, Monorow Indonesia akan mengirimkan konfirmasi penerimaan kepada pengguna.
  2. Setelah menerima konfirmasi penerimaan, jika terdapat ketidaksesuaian pada pernyataan pengguna, pengguna dapat segera mengajukan perubahan atau pembatalan pengajuan pembelian. Jika permintaan tersebut diajukan sebelum pengiriman, Monorow Indonesia harus segera memprosesnya. Namun apabila pembayaran telah dilakukan, maka ketentuan mengenai izin pesanan sebagaimana diatur pada Pasal 15 akan berlaku.

Pasal 13 (Penyediaan Produk)

  1. Kecuali ada kesepakatan terpisah mengenai waktu penyediaan, Monorow Indonesia harus mengambil langkah-langkah (misalnya, pengepakan) agar produk dapat dikirimkan dalam waktu 7 hari kerja sejak pengguna melakukan pemesanan. Namun, jika Monorow Indonesia telah menerima pembayaran penuh atau sebagian, tindakan harus diambil dalam waktu 2 hari kerja sejak pembayaran diterima. Monorow Indonesia juga wajib menyediakan mekanisme bagi pengguna untuk memantau proses penyediaan produk.
  2. Monorow Indonesia harus mencantumkan metode pengiriman, siapa yang menanggung biaya pengiriman untuk setiap metode, dan estimasi waktu pengiriman. Jika periode pengiriman yang menjanjikan terlampaui, Monorow Indonesia harus mengganti kerugian yang dialami oleh pengguna, kecuali jika dapat dibuktikan tidak adanya kesengajaan atau kelalaian.

Pasal 14 (Pengembalian Dana)

  • Jika produk yang dipesan tidak dapat dikirim atau disediakan karena kehabisan stok atau alasan lain, Monorow Indonesia harus segera memberitahukan alasan tersebut kepada pengguna dan, jika pembayaran telah diterima sebelumnya, mengembalikan dana atau mengambil langkah yang diperlukan untuk pengembalian dalam waktu 2 hari kerja sejak pembayaran diterima.

Pasal 15 (Hak Pembatalan Pesanan)

  1. Pengguna yang telah mengadakan kontrak pembelian produk dengan Monorow Indonesia dapat membatalkan pesanan dalam waktu 7 hari sejak menerima produk.
  2. Jika produk telah diterima, pengguna tidak dapat melakukan pengembalian atau penukaran jika:
    • Produk hilang atau rusak karena kesalahan pengguna (kecuali jika kemasan rusak semata-mata untuk memeriksa isi produk, maka pembatalan masih dapat dilakukan).
    • Nilai produk berkurang secara signifikan akibat penggunaan atau sebagian konsumsi oleh pengguna.
    • Nilai produk berkurang secara signifikan sehingga sulit untuk dijual kembali karena waktu berlalu, terutama untuk produk fashion yang mengikuti tren musiman.
    • Jika produk dapat diproduksi karena memiliki fungsi yang sama dan kemasan asli telah rusak (misalnya CD, DVD, software).
    • Produk termasuk dalam kategori produk personal seperti pakaian dalam, kosmetik, dan produk lain yang terkait dengan kebersihan dan kesehatan, sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku.
    • Produk adalah produk yang dibuat sesuai pesanan khusus (custom order) pengguna.
  3. Dalam hal poin 2 (ayat 2 sampai 6), jika Monorow Indonesia tidak memberitahukan terlebih dahulu bahwa hak pembatalan terbatas secara jelas atau tidak menyediakan informasi produk yang mampu, maka penutupan hak pembatalan tidak berlaku.
  4. Meskipun demikian, apabila isi produk berbeda dari yang diiklankan atau tidak dilaksanakan sesuai kontrak, pengguna dapat membatalkan pesanan dalam waktu 3 bulan sejak produk diterima atau dalam waktu 30 hari sejak pengguna mengetahui (atau seharusnya mengetahui) perbedaan tersebut.

Pasal 16 (Efek Pembatalan Pesanan)

  1. Setelah menerima pengembalian produk dari pengguna, Monorow Indonesia harus mengembalikan dana yang telah diterima dalam waktu 3 hari kerja. Jika pengembalian dana tertunda, Monorow Indonesia wajib membayar bunga keterlambatan sesuai tingkat bunga yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh Bank Indonesia untuk jangka waktu penundaan tersebut.
  2. Dalam pengembalian dana, apabila pengguna telah membayar menggunakan kartu kredit atau uang elektronik, Monorow Indonesia harus segera meminta penyedia metode pembayaran tersebut untuk menghentikan atau membatalkan penagihan atas pembayaran produk tersebut.
  3. Dalam hal pembatalan pesanan, biaya pengembalian produk yang diperlukan ditanggung oleh pengguna, kecuali jika pembatalan disebabkan oleh kesalahan Monorow Indonesia, seperti perbedaan isi produk dari yang diiklankan atau tidak sesuai kontrak, maka biaya pengembalian produk tersebut ditanggung oleh Monorow Indonesia.
  4. Jika pengguna menanggung biaya pengiriman saat produk dikirim, Monorow Indonesia harus mencantumkan secara jelas siapa yang menanggung biaya tersebut pada saat pembatalan pesanan agar mudah dipahami oleh pengguna.

Pasal 17 (Perlindungan Data Pribadi)

  1. Monorow Indonesia mengumpulkan informasi minimum yang diperlukan untuk pelaksanaan kontrak pembelian. Informasi wajib yang dikumpulkan meliputi:
    • Nama
    • Alamat
    • Nomor telepon
    • ID yang diinginkan (untuk anggota)
    • Kata sandi (untuk anggota)
    • Alamat surel (atau nomor telepon seluler)
    • Informasi lainnya bersifat opsional, seperti preferensi mode.
  2. Ketika Monorow Indonesia mengumpulkan data pribadi yang dapat mengidentifikasi individu, persetujuan dari pengguna harus diperoleh terlebih dahulu.
  3. Data pribadi yang diberikan tidak dapat digunakan untuk tujuan lain atau diberikan kepada pihak ketiga tanpa izin pengguna, dan seluruh tanggung jawab atas hal ini menjadi beban Monorow Indonesia. Namun, hal tersebut tidak berlaku jika:
    • Untuk keperluan pengiriman, informasi minimum (nama, alamat, nomor telepon) diberikan kepada perusahaan pengiriman.
    • Untuk penyusunan statistik, riset pemasaran, atau survei pasar dengan data yang tidak memungkinkan identifikasi individu.
    • Untuk penyelesaian pembayaran terkait transaksi produk.
    • Untuk verifikasi identitas guna mencegah penipuan.
    • Apabila ada alasan yang tidak dapat dihindari sebagaimana diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
  4. Jika persetujuan diperlukan sesuai ayat 2 dan 3, Monorow Indonesia harus mengumumkan atau mengumumkan terlebih dahulu identitas pengelola data (afiliasi, nama, nomor telepon, dan kontak lainnya), tujuan pengumpulan dan penggunaan data, serta informasi terkait pemberian data kepada pihak ketiga (penerima, tujuan, dan isi data) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan terkait perlindungan data pribadi. Pengguna dapat menarik persetujuan tersebut kapan saja.
  5. Pengguna dapat meminta untuk melihat atau memperbaiki data pribadi yang disimpan oleh Monorow Indonesia kapan saja, dan Monorow Indonesia wajib segera mengambil langkah perbaikan. Ketika pengguna meminta perbaikan, Monorow Indonesia tidak akan menggunakan data tersebut sampai perbaikan selesai.
  6. Untuk melindungi data pribadi, Monorow Indonesia akan menerapkan sistem keamanan yang sesuai dengan standar industri dan membatasi jumlah administrator seminimal mungkin serta bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan akibat kehilangan, pencurian, kebocoran, atau perubahan data pribadi (termasuk informasi kartu kredit dan rekening bank) pengguna.
  7. Monorow Indonesia atau pihak ketiga yang menerima data pribadi dari Monorow Indonesia wajib segera memperpanjang data tersebut setelah tujuan pengumpulan atau penyediaan data telah tercapai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18 (Kewajiban Monorow Indonesia)

  1. Monorow Indonesia tidak akan melakukan tindakan yang dilarang oleh hukum atau syarat dan ketentuan ini, serta harus berupaya semaksimal mungkin untuk menyediakan produk dan layanan secara berkelanjutan dan stabil sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
  2. Monorow Indonesia harus menyediakan sistem keamanan yang memadai guna melindungi data pribadi pengguna (termasuk informasi kredit) agar pengguna dapat menggunakan layanan internet dengan aman.
  3. Jika Monorow Indonesia melakukan tindakan iklan atau penyajian yang tidak adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan iklan yang berlaku, dan hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi pengguna, maka Monorow Indonesia bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.
  4. Monorow Indonesia tidak akan mengirimkan email promosi komersial yang tidak diinginkan oleh pengguna (spam). Monorow Indonesia hanya akan mengirimkan email promosi kepada pengguna yang telah memberikan persetujuan atau berlangganan newsletter.

Pasal 19 (Kewajiban Anggota terkait ID dan Kata Sandi)

  1. Kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 17, tanggung jawab atas pengelolaan ID dan kata sandi menjadi tanggung jawab masing-masing anggota.
  2. Anggota tidak diperbolehkan memberikan ID dan kata sandinya kepada pihak ketiga.
  3. Jika anggota mengetahui bahwa ID atau kata sandinya telah dicuri atau digunakan oleh pihak lain, anggota harus segera memberitahukan Monorow Indonesia dan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Monorow Indonesia.

Pasal 20 (Kewajiban Pengguna)

  • Pengguna dilarang melakukan hal-hal berikut:
    1. Mendaftarkan informasi palsu saat pendaftaran atau saat melakukan perubahan data.
    2. Menggunakan informasi milik orang lain.
    3. Mengubah informasi yang telah diposting di Monorow Indonesia.
    4. Mengirimkan atau menyebarkan informasi (misalnya, program komputer berbahaya atau sejenisnya) di luar informasi yang telah ditetapkan oleh Monorow Indonesia.
    5. Melanggar hak cipta atau kekayaan intelektual pihak ketiga.
    6. Merusak reputasi atau mengganggu operasional pihak ketiga, termasuk Monorow Indonesia dan pengguna lainnya.
    7. Mengungkapkan atau memposting pesan, gambar, suara, atau informasi lain yang bersifat cabul, kekerasan, diskriminatif, atau bertentangan dengan kesusilaan dan norma sosial yang berlaku di Indonesia di Monorow Indonesia.
    8. Melakukan tindakan ilegal atau melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
    9. Berusaha mengakses sistem atau jaringan Monorow Indonesia secara tidak sah.

Pasal 21 (Hubungan antara Monorow Indonesia yang Terhubung dan Situs Web Eksternal)

  1. Apabila Monorow Indonesia terhubung dengan situs web eksternal melalui hyperlink (yang dapat berupa teks, gambar, atau animasi), Monorow Indonesia disebut "Penghubung" (situs web) dan situs web eksternal disebut "Yang Terhubung" (situs web).
  2. Jika pada halaman awal atau melalui pop-up di saat koneksi, Monorow Indonesia menyatakan bahwa ia tidak bertanggung jawab atas transaksi yang dilakukan antara pengguna dan situs web Yang Terhubung yang menyediakan produk atau layanan secara independen, maka Monorow Indonesia tidak bertanggung jawab atas transaksi tersebut. Tanggung jawab sepenuhnya berada pada situs web Yang Terhubung.

Pasal 22 (Hak Cipta dan Pembatasan Penggunaan)

  1. Hak cipta serta hak kekayaan intelektual lainnya atas karya yang dibuat oleh Monorow Indonesia (termasuk desain situs web, logo, konten, dan lain-lain) menjadi milik PT. [Nama PT Monorow Indonesia] atau pihak ketiga yang berhak.
  2. Pengguna tidak mengizinkan menggandakan, mengirim, menerbitkan, menyebarkan, menyebarkan, atau menggunakan informasi yang diperoleh melalui Monorow Indonesia untuk tujuan komersial, atau memberikan akses kepada pihak ketiga, tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Monorow Indonesia, apabila informasi tersebut dilindungi oleh hak kekayaan intelektual Monorow Indonesia atau pihak ketiga.
  3. Jika Monorow Indonesia menggunakan hak cipta yang menjadi milik pengguna berdasarkan perjanjian, Monorow Indonesia wajib memberi tahu pengguna terkait hal tersebut dan mendapatkan izin yang sesuai.

Pasal 23 (Penyelesaian Sengketa)

  1. Monorow Indonesia akan membangun dan mengoperasikan mekanisme penyelesaian ganti rugi guna menanggapi pendapat serta keluhan sah dari pengguna dan untuk menangani ganti rugi atas kerugian yang dialami.
  2. Keluhan dan pendapat yang disampaikan oleh pengguna akan diproses secara prioritas oleh Monorow Indonesia. Jika pengiriman tidak dapat dilakukan dengan cepat, Monorow Indonesia wajib segera memberitahukan alasan serta estimasi jadwal penanganan kepada pengguna.
  3. Sengketa transaksi elektronik antara Monorow Indonesia dan pengguna, apabila pengguna mengajukan permohonan ganti rugi, dapat diselesaikan melalui mediasi oleh lembaga penyelesaian penyelesaian yang ditunjuk oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPSK) atau melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 24 (Kewenangan Pengadilan dan Hukum yang Berlaku)

  1. Gugatan mengenai penandatanganan transaksi elektronik antara Monorow Indonesia dan pengguna yang dikirimkan ke pengadilan negeri yang berwenang berdasarkan domisili pengguna pada saat gugatan diajukan. Jika domisili tidak diketahui, gugatan diajukan ke pengadilan negeri tempat Monorow Indonesia berdomisili. Namun, jika pada saat gugatan domisili atau tempat tinggal tidak jelas atau pengguna berdomisili di luar negeri, gugatan akan diserahkan ke lembaga yang berwenang sesuai dengan hukum perdata yang berlaku di Indonesia.
  2. Sengketa transaksi elektronik antara Monorow Indonesia dan pengguna akan tunduk pada hukum Republik Indonesia.